Breaking News: Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: screenshot IG Sri Mulyani)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Keuangan) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (1/1/2025).

Dalam salinan PMK yang diterima, aturan tersebut khusus untuk barang-barang mewah mulai Februari 2025. Barang mewah yang dimaksud adalah kelompok barang kena pajak (BKP) penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan impor barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha terutang PPN.

"PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor," demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat (2).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 jam lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

18 jam lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

19 jam lalu

Nomor WA Sayembara Ijazah Gibran Diduga Diambil Alih, Roy Suryo Bongkar Penyebabnya

17 hari lalu

Survei IPO: Menkeu Purbaya dan Seskab Teddy Jadi Menteri Berkinerja Terbaik di Kabinet Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal