Banding Ditolak Pengadilan, TikTok Terancam Diblokir di AS

Aditya Pratama
Aplikasi video pendek, TikTok terancam diblokir di Amerika Serikat (AS) setelah Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia menolak permohonan banding. (Foto: AP)

Meski begitu, masih ada harapan bahwa TikTok dapat tetap aktif di AS, meskipun ByteDance sebelumnya telah mengindikasikan bahwa mereka tidak akan melepas kepemilikannya di TikTok.

Undang-undang larangan pengoperasian TikTok memberi ruang bagi Biden untuk memberikan perpanjangan satu kali selama 90 hari jika dia memutuskan bahwa suatu perusahaan telah membuat kemajuan menuju pelepasan saham. 

Di sisi lain, Presiden terpilih Donald Trump, yang memulai masa jabatannya sehari setelah pelarangan TikTok, bisa jadi berada di pihak TikTok. Hal ini diketahui dari video yang diunggah ke TikTok pada bulan Juli, di mana dia menyebut tidak akan pernah melarang TikTok di Amerika. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Indonesia Buka Peluang Investasi Energi Surya 100 GWp, Investor AS Dibidik

5 hari lalu

Iran Tunggu Jawaban AS soal Proposal Terbaru Pembukaan Selat Hormuz

5 hari lalu

Ancaman Keras Iran: Jika Kami Tak Bisa Jual Minyak, Negara Lain Juga

5 hari lalu

California Resmi Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha Hari Libur Negara Bagian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal