Bea Cukai Angkat Tangan soal Kendala yang Dialami Sritex: Kewenangan Kurator 

Anggie Ariesta
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani (Foto: iNews.id/Anggie)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bea Cukai mengaku tidak memiliki kewenangan terkait tersendatnya impor bahan baku maupun ekspor produk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL). Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan para kurator.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani pihaknya hanya mengikuti perintah dari para kurator. Sehingga tidak bisa berbuat lebih untuk Sritex.

“Oh kalau urusan arus barang milik Sritex itu kewenangan kurator. Kami tidak memiliki kewenangan di sana, jadi mengikuti saja," ucap Askolani kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/11/2024). 

Saat ini, Sritex menyandang status pailit. Keputusan pailit ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Makro
1 hari lalu

Dirjen Bea Cukai Janji Hapus Citra Sarang Pungli: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan

Nasional
2 hari lalu

Kena Ultimatum Purbaya, Dirjen Bea Cukai: Kami Berbenah Diri

Nasional
2 hari lalu

Dirjen Bea Cukai Tegaskan Benahi Kinerja: Yang Masih Bandel Kita Selesaikan

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Soroti Kasus Beras Ilegal, Bea Cukai Perketat Perbatasan di Batam–Sabang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal