Begini Cerita Pengusaha soal Proses Produksi Minyak Curah

Rully Ramli
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang Perdagangan, Benny Soetrisno. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Faktor kesehatan menjadi alasan utama pemerintah menyetop peredaran minyak curah per 1 Januari 2020. Minyak goreng jenis tersebut dinilai membahayakan kesehatan konsumen.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, bahan baku minyak curah dipasok dari minyak yang telah digunakan. Biasanya, minyak bekas ini didapatkan dari restoran besar yang hanya menggunakan untuk sekali pemakaian.

Usai mendapatkan bahan utama, ada penadah yang mendaur ulang (recycling) minyak tersebut. Barulah setelah jernih kembali, minyak itu dipasarkan ke masyarakat, terutama ke warung-warung pinggir jalan.

"Dari KFC misalnya, habis goreng, (minyak) langsung buang (tidak dipakai). Itu kan enggak dibuang, jadi ada pengumpulnya. Nanti disaring supaya bersih jernih, setelah jernih dijual ke warung gorengan," ujarnya di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Menurut Benny, minyak curah yang merupakan daur ulang minyak yang dibuang sekali pakai itu sebenarnya tidak salah. Asal, prosesnya dilakukan dengan benar.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga Pangan 6 Desember: Aneka Bawang hingga Minyak Goreng Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Nasional
6 hari lalu

Rapimnas 2025, Kadin Beri 5 Rekomendasi ke Pemerintah

Nasional
6 hari lalu

Clarissa Tanoesoedibjo Dampingi Ketum Kadin Buka Sidang Pleno Rapimnas 2025

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak usai Pemberantasan Barang Ilegal Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal