BPJS Kesehatan Bantah Hapus Kelas 1, 2 dan 3, Sebut KRIS Tingkatkan Standar Kualitas

Tangguh Yudha
ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - BPJS Kesehatan menegaskan tidak menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3 seperti yang saat ini ramai diberitakan. Bahkan, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan secara eksplisit tidak memuat kalimat apa pun yang berkaitan dengan penghapusan jenjang kelas rawat inap.

"Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerahseperti dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, pihaknya masih akan mengkaji kebijakan KRIS bersama Menteri Kesehatan, DJSN dan pihak terkait lainnya.

"Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” tutur dia.

Ia menambahkan sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

5 hari lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

9 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

9 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal