Cara Bayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain Beserta Syaratnya

Aditya Pratama
Cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain memerlukan sejumlah dokumen dan surat kuasa untuk memastikan pembayaran sesuai aturan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain akan diulas dalam artikel ini. Proses pembayaran ini memerlukan sejumlah dokumen dan surat kuasa untuk memastikan pembayaran sesuai aturan.

Setiap kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak tahunan. Pembayaran pajak kendaraan biasanya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta penggantian plat nomor yang berlaku setiap lima tahun. 

Disarankan untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo agar terhindar dari denda akibat keterlambatan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Adapun, proses pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai lokasi, seperti Samsat induk, gerai Samsat, maupun layanan Samsat Keliling. Ada juga yang memilih untuk diwakilkan dalam pembayaran pajak di kantor Samsat karena tidak dapat hadir secara langsung.

Ketentuan dan persyaratan untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut tahapan cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain:

Tahapan perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain:

  • Datang ke kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
  • Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK
  • Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
  • Tunggu sampai petugas memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
  • Bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang ditentukan di loket pembayaran
  • Tunggu hingga penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
  • Pajak kendaraan tahunan selesai dibayarkan.

Tahapan bayar pajak kendaraan 5 tahunan atas nama orang lain:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
  • Pergi ke lokasi cek fisik kendaraan
  • Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
  • Ambil dan isi formulir di loket perpanjangan STNK
  • Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk pengecekan data
  • Tunggu proses verifikasi data selesai
  • Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
  • Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal yang tertera
  • Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu

Megapolitan
3 hari lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Megapolitan
3 hari lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Megapolitan
3 hari lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal