Digugat Rp11 Triliun, Ini Klarifikasi Blue Bird

Viola Triamanda
Blue Bird. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Sebelumnya Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dinyatakan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah seorang pemegang sahamnya Elliana Wibowo dengan nilai gugatan yang diajukan lebih dari Rp11 triliun.

Diketahui, Untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan diajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan. Berdasarkan tuduhan tersebut, penggugat meminta beberapa hal ke pengadilan. Pertama, menyatakan Blue Bird Taxi dan Big Bird melakukan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi haknya selaku pemegang saham.

Kedua, menyatakan Fadil Imran yang diwakili Bambang Hendarso Danuri melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan baginya. Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus) lembar serta Rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
12 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

12 hari lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

12 hari lalu

Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid

25 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal