Di Hadapan DPR, PPATK Tegaskan Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Murni Pencucian Uang

Heri Purnomo
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Antara)

Ketika mendengar penjelasan tersebut, Desmon kembali mempertanyakan apakah ada tindak kejahatan yang terjadi di Kementerian Keuangan. Hal tersebut lantaran asanya tindak pidana pencucian uang. 

"Jadi ada kejahatan di Departemen Kemenkue?," tanya Desmon. 

"Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasan dikatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pacak menjadi penyidik tindak pidana asal," kata Ivan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Blak-blakan Kaum Super Kaya Masih Nikmati Subsidi, Siap Alihkan ke Warga Miskin

Nasional
5 hari lalu

DPR Desak Kemendagri Rayu Kemenkeu Segera Cairkan Dana Darurat Bencana Sumatera

Bisnis
8 hari lalu

Digitalisasi BRI Perkuat Akses Keuangan dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Bisnis
11 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal