Di Hadapan DPR, PPATK Tegaskan Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Murni Pencucian Uang

Heri Purnomo
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Antara)

Ketika mendengar penjelasan tersebut, Desmon kembali mempertanyakan apakah ada tindak kejahatan yang terjadi di Kementerian Keuangan. Hal tersebut lantaran asanya tindak pidana pencucian uang. 

"Jadi ada kejahatan di Departemen Kemenkue?," tanya Desmon. 

"Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasan dikatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pacak menjadi penyidik tindak pidana asal," kata Ivan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

2 hari lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

8 hari lalu

Kepala SPPG dan Akuntan Dapur MBG bakal Dilatih Kemenkeu Buat Laporan Keuangan

9 hari lalu

Harbolnas 2026 Bidik Transaksi Rp40 Triliun, Airlangga: Dorong Ekonomi Kuartal IV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal