Di Hadapan DPR, PPATK Tegaskan Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Murni Pencucian Uang

Heri Purnomo
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menegaskan temuan transaksi tak wajar sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkue) murni merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal itu, disampaikan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, pada Selasa (21/3/2023). Dia menanggapi pertanyaan anggota Komisi III, Desmond J Mahesa, yang meminta penjelasan apakah transaksi tersebut TPPU atau bukan. 

"Transaksinya TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, TPPU. Jika tidak TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan, dalam raker tersebut. 

Dia pun menjelaskan bahwa PPATK sudah melakukan pemeriksaan dan menganalisa transaksi tersebut. Itu sebabnya, sejak awal PPATK menyebut transaksi senilai Rp349 triliun adalah pencucian uang. 

"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan tidak ada pencucian uang, saya juga enggak tahu itu statement dari siapa," ujar Ivan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027

5 hari lalu

Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

7 hari lalu

PPATK Ungkap Deposit Judol saat Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun

7 hari lalu

Datang ke GIIAS 2026, Menkeu Purbaya Soroti Peran Industri Otomotif di Indonesia 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal