JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana tidak akan memperpanjang pemberian insentif diskon 100 persen untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, mengatakan meskipun nantinya insentif tidak diperpanjang, pemerintah masih akan memberi insentif PPnBM sebesar 25 persen untuk pembelian mobil, mulai September hingga Desember 2021.
Sebelumnya pembelian mobil 1.500 cc tidak dikenakan PPnBM hingga Agustus 2021. Nantinya pembelian mobil jenis tersebut akan diberi insentif diskon PPNBN sebesar 25 persen sepanjang September-Desember 2021.
"Untuk mobil 1.500 cc itu (insentif PPnBM 100 persen) berlaku sampai Agustus 2021. Sebenarnya masih ada insentif yang diberikan untuk September-Desember 2021, yaitu sebesar 25 persen," kata Febrio dalam video virtual, Rabu (18/8/2021)
Sementara untuk mobil dengan kapasitas 1.500 sampai 2.500 cc dengan segmen 4x2, Kemenkeu memutuskan tetap mendapat insentif potongan PPnBM sebesar 25 persen hingga akhir tahun. Begitu pula kendaraan 1.500 sampai 2.500 cc segmen 4x4 akan mendapat diskon 12,5 persen.