Duh! Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Tahun Depan

Atikah Umiyani
ilustrasi bangun rumah sendiri bakal dikenakan pajak 2,4 persen (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Apabila kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan membangun rumah akan mengalami kenaikan pajak dari semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen.

Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam beleid dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. 

Artinya, dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11 persen, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN atas KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.

Namun tidak semua rumah yang dibangun sendiri kena pajak. Klik halaman selanjutnya untuk menbaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Pembelian Rusun Subsidi Tipe 45 Diusulkan Bebas PPN, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Cara Mengatasi Kerak Membandel di Kamar Mandi Tanpa Bahan Keras, Begini Tipsnya

57 tahun lalu

Kebakaran Landa Rumah di Karet Kuningan, 135 Personel Damkar Diterjunkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal