Duh! Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Tahun Depan

Atikah Umiyani
ilustrasi bangun rumah sendiri bakal dikenakan pajak 2,4 persen (Foto: Freepik)

Namun, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Sebab, pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja. 

Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Kemudian, bangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja, dan diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 itu telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Purbaya Ungkap Program MBG Berpotensi Sumbang Pajak hingga Rp16,75 Triliun

Seleb
4 hari lalu

Fakta Mengejutkan! Cicilan Rumah Anak Rachel Vennya dan Okin Tembus Rp52 Juta per Bulan

Seleb
4 hari lalu

Rachel Vennya Habiskan Rp4 Miliar untuk Renovasi Rumah, Endingnya Mau Dijual Okin!

Nasional
4 hari lalu

Ekonomi RI Membaik, Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di Kuartal I 2026 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal