Fatwa MUI Haramkan Produk Pro Israel, Partai Perindo: Momentum UMKM Lokal Rebut Pasar

Dimas Choirul
Fatwa MUI yang mengharampan produk dari pendukung Israel memberi peluang bagi UMKM lokal untuk menembus pasar. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menanggapi keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa mengharamkan produk dari perusahaan yang berpihak kepada Israel. 

Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad, menyatakan mendukung penuh fatwa tersebut, karena menjadi momentum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk merebut pasar. 

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk penegasan dari aksi boikot terhadap produk-produk yang mendukung Israel, sebagaimana diserukan di hampir semua negara mayoritas muslim termasuk Indonesia.

"Aksi tersebut juga merupakan wujud kontribusi dari perjuangan Palestina, karena tidak bisa membantu secara langsung melakukan perlawanan terhadap kekejaman Israel, dan aksi berikut ini juga dapat menjadi pengganti senjata untuk membangun dukungan koneksi emosional," kata Abdul Khaliq kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Menurut Abdul Khaliq, adanya fatwa dari MUI tersebut menjadi momentum bagi brand lokal pelaku usaha dalam negeri dan UMKM untuk merebut pasar. Dengan demikian pelaku usaha dan brand lokal harus melakukannya secara elegan dan profesional tanpa mendiskreditkan brand global.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape: Salah Satu Sumber Malapetaka

1 hari lalu

Saling Tuduh, Mantan Kepala Badan Intelijen Israel Shin Bet Gugat Netanyahu

1 hari lalu

Trump: China dan Rusia Rugi Besar jika Bantu Iran Perang Lawan AS

2 hari lalu

AS Ikut Lobi Saudi agar Terima Bantuan Israel Lawan Houthi, Pangeran MBS Tetap Menolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal