Gaji Kepala Bank Tanah Lampaui Presiden, Capai Rp135 Juta

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah yang diteken 21 Desember 2022.(Foto: Ilustrasi/Okezone)

Ketua Komite mendapatkan gaji sebesar Rp81.000.000 atau Rp81 juta, 60 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Anggota Komite mendapat gaji 55 persen dari angka Gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp74.250.000 (Rp74,25 juta).

Sedangkan, untuk Sekretaris Komite mendapatkan gaji sebesar 40 persen dari total gaji Kepala Badan Pelaksana atau sebesar Rp54.000.000 atau Rp54 juta, Ketua Dewan Pengawas mendapat gaji 50 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp67.500.000 atau Rp67,5 juta.

Anggota Dewan Pengawas mendapatkan gaji setara dengan Deputi Badan Pelaksana yaitu 90 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp121,5 juta.

"Honorarium sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan," tulis Pasal 5 ayat (3).

Diluar gaji tersebut, para pejabat struktural Bank Tanah juga mendapatkan fasilitas lengkap dari negara dengan adanya tunjangan hari raya, komunikasi, transportasi, perumahan, dan purna jabatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
32 menit lalu

Dasco Pimpin Rapat Bahas Perpres Ojol, Ini yang Jadi Fokus Utama

8 hari lalu

Mensesneg soal Desakan Teken Rencana Aksi Nasional HAM: Saya Cek dan Jadi Catatan

8 hari lalu

Budaya LGBT Jadi Ancaman, Pemerintah bakal Batasi Konten untuk Cegah Penyebaran

16 hari lalu

Menhub Minta Aplikator Jelaskan Mekanisme Potongan 8 Persen ke Driver Ojol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal