Ini Aturan untuk Pusat Perbelanjaan Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali

azhfar muhammad
Pusat perbelanjaan wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali diizinkan buka hingga pukul 21.00

JAKARTA, iNew.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 mulai hari ini hingga 6 September 2021. Ada beberapa aktivitas yang mengalami penyesuaian, termasuk pusat perbelanjaan. 

Selama Selama penerapan PPKM level 3, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 38 Tahun 2021.

"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas, jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021) malam. 

Untuk pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pasar rakyat dapat beroperasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Visum Perempuan yang Ditendang di Senayan City: Luka di Lutut dan Pinggang

10 hari lalu

Jadi Tersangka, Pria yang Tendang Wanita di Mal Ditahan di Rutan Polda Metro

10 hari lalu

Terungkap! Alasan Pria Tendang Perempuan di Mal gegara Merasa Terganggu Dihalangi

10 hari lalu

Kasus Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Polisi Tegaskan Bukan Karena Pencopetan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal