Ini Aturan untuk Pusat Perbelanjaan Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali

azhfar muhammad
Pusat perbelanjaan wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali diizinkan buka hingga pukul 21.00

JAKARTA, iNew.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 mulai hari ini hingga 6 September 2021. Ada beberapa aktivitas yang mengalami penyesuaian, termasuk pusat perbelanjaan

Selama Selama penerapan PPKM level 3, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 38 Tahun 2021.

"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas, jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021) malam. 

Untuk pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pasar rakyat dapat beroperasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Penumpang KRL Commuter Line Tembus 724.536 saat Libur Natal, Stasiun Bogor Paling Ramai 

Internasional
1 bulan lalu

Viral, Mal Elite di Malaysia Kebanjiran

Nasional
3 bulan lalu

3 Jalur Alternatif ke Pantai Kuta Bali yang Wajib Diketahui Wisatawan

Megapolitan
4 bulan lalu

Polisi Kejar Pelaku Utama Dugaan Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal