Ini Aturan untuk Pusat Perbelanjaan Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali

azhfar muhammad
Pusat perbelanjaan wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali diizinkan buka hingga pukul 21.00

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

Adapun restoran, kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit.

Sementara penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan pada mal/pusat masih ditutup. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internasional
15 hari lalu

Mal di Iran Terbakar Hebat, 11 Orang Tewas

Megapolitan
2 bulan lalu

Pria Tewas usai Lompat dari Lantai 3 Mal di Jaksel, Diduga Bunuh Diri

Nasional
2 bulan lalu

Kunjungan Mal Naik 15 Persen, Puncak Belanja Lebaran Diprediksi Akhir Pekan Ini

Bisnis
3 bulan lalu

Sarinah Tebar Diskon hingga 50 Persen Jelang Lebaran, Catat Tanggalnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal