Ini Aturan untuk Pusat Perbelanjaan Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali

azhfar muhammad
Pusat perbelanjaan wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali diizinkan buka hingga pukul 21.00

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

Adapun restoran, kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit.

Sementara penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan pada mal/pusat masih ditutup. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Penumpang KRL Commuter Line Tembus 724.536 saat Libur Natal, Stasiun Bogor Paling Ramai 

Internasional
1 bulan lalu

Viral, Mal Elite di Malaysia Kebanjiran

Nasional
3 bulan lalu

3 Jalur Alternatif ke Pantai Kuta Bali yang Wajib Diketahui Wisatawan

Megapolitan
4 bulan lalu

Polisi Kejar Pelaku Utama Dugaan Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal