Gulat menambahkan, harus ada peraturan yang jelas terkait pemasokan bahan baku ini. Ketika juknis untuk DMO sudah terbit, maka TBS sawit bisa langsung dikirimkan menuju pabrik dan produksi minyak goreng untuk DMO bisa segera dimulai.
Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian akan mengeluarkan izin ekspor minyak goreng jika DMO sebesar 20 persen tersebut sudah dipenuhi. Tentunya, hal ini saling berkaitan satu sama lain.
Oleh karena itu, Gulat mengimbau seluruh pemangku kepentingan di industri minyak goreng untuk mementingkan kondisi dalam negeri dahulu agar harga dan stok minyak goreng bisa kembali stabil.
"Makanya saya bilang daripada tidak bisa ekspor, lebih baik kita turuti ini. Tidak rugi kok, memang berkurang untungnya, persoalan minyak goreng ini tidak lepas dari hulu ke hilir," ucapnya.