Kapan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan 2023?

J Erna
Kapan batas waktu penyampaian SPT tahunan 2023?. Foto: Antara

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan 

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP badan adalah 30 April 2023. 

Karena penyampaian SPT sifatnya wajib, maka bagi yang terlambat atau tidak melakukannya akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga pidana. Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan menerima denda dengan besaran tertentu.  

Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar, mencapai Rp1 juta. 

Di samping itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi WP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan. Berdasarkan UU KUP Pasal 39 ayat 1, sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda.

Adapun sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Nasional
2 hari lalu

Forum Pemred Usul ke Purbaya Beri Relaksasi Pajak untuk Media, Dorong No Tax for Knowledge

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Terus Kejar Pengemplang Pajak: Jangan Main-Main Sama Kita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal