Kemendag Blokir 2.453 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace, Ini Alasannya

Anggie Ariesta
Kemendag blokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin Covid-19.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memblokir sejumlah produk dan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring di platform marketplace (lokapasar). Ini dilakukan demi mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19.  

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase sertifikat vaksin, jasa cetak vaksin, dan sejenisnya.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/8/2021).

Dia mengingatkan supaya konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen. Pasalnya, penawaran jasa mencetak kartu vaksin yang ditawarkan marketplace dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Dia menuturkan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Veri mengatakan, penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi.

Sementara untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ucap Veri.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Nasional
2 bulan lalu

Kemendag Panggil Pengelola Gold's Gym Buntut Tutup Gerai, Singgung Ganti Rugi Member

Nasional
2 bulan lalu

Arab Saudi Borong Produk Makanan Indonesia Hampir Rp1 Triliun, Biskuit hingga Kopi

Nasional
3 bulan lalu

Deretan Komoditas RI yang Bebas Tarif Masuk Pasar Eropa usai Kesepakatan IEU-CEPA

Makro
3 bulan lalu

Sri Mulyani soal Marketplace Pungut Pajak Pedagang: Bukan Aturan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal