Kemenhub Sebut Aturan Teknis Larangan Mudik saat Libur Nataru Belum Final

azhfar muhammad
Kemenhub sebut aturan teknis larangan mudik saat libur Nataru belum final (Teguh Mahardika/MNC Portal)

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tersebut mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemerintah akan membatasi pergerakan masyarakat mulai dari warga dilarang mudik dengan sejumlah pengetatan pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia juga dilakukan. 

“Jadi Kita akan menyesuaikan dari SE Satgas itu saja,” ucapnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kemenhub: Maskapai Perintis di Papua Boleh Batalkan Penerbangan jika Tak Aman

Nasional
7 jam lalu

Kemenhub Tutup Sementara 11 Bandara di Papua usai KKB Tembaki Pesawat Smart Air

Nasional
7 jam lalu

Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026

Nasional
3 hari lalu

Kemenhub Prediksi 143,9 Juta Orang Mudik Lebaran 2026, Turun Dibanding Tahun Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal