Kemenhub Temukan 3 Maskapai yang Langgar Aturan Tarif Batas Atas

Heri Purnomo
Ilustrasi pesawat terbang. Kemenhub temukan maskapai yang melanggar tarif batas atas (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa ada tiga maskapai yang melanggar aturan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan. Diketahui, maskapai menerapkan harga di atas ketentuan.

Adapun ketentuan itu tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa operator yang melakukan itu ya, pelanggaran," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Kantor Kemenhub, Selasa (19/12/2023). 

Adita mengatakan terdapat 2 sampai 3 maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Kebanyakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah yang tidak banyak maskapai yang beroperasi di sana. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terbang ke Chiang Rai Bersama Scoot, Kehangatan Perjalanan yang Membekas di Hati 

5 hari lalu

Kecelakaan Truk Molen Tewaskan 6 Orang di Bekasi, Kemenhub: 6 Tahun Tak Uji KIR

6 hari lalu

Kemenhub Periksa Besar-Besaran Moda Transportasi Jelang Nataru, Cek Ribuan Kapal hingga Bus

11 hari lalu

Puncak Arus Nataru 2026 Diprediksi Terjadi 4 Kali, Catat Tanggalnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal