Kemenkeu Lelang Barang Hasil Gratifikasi dan Rampasan, Ada PS 5 hingga Jam Tangan Mewah

Michelle Natalia
DJKN Kemenkeu melelang 32 lot Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi pada, Rabu (13/12/2023). (Foto: Ilustrasi/LightFieldsStudios)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang 32 lot Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi pada, Rabu (13/12/2023) di Main Hall Istora Senayan, Jakarta. Selain barang gratifikasi, terdapat 22 lot barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilelang atas permohonan KPK. 

Lelang yang digelar perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh KPK.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III DJKN Kemenkeu Swastiko Purnomo menuturkan, barang eks gratifikasi yang dilelang di antaranya, Konsol Game PS 5, tas dan jam tangan mewah, logam mulia, dan cincin bermata berlian. Barang-barang ini merupakan barang gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dilaporkan kepada KPK.

Swastiko menambahkan, barang-barang ini oleh KPK telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik negara. 

"BMN ini selanjutnya diserahkan kepada DJKN dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang dengan pertimbangan untuk memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain penjualan melalui lelang, BMN yang berasal dari barang gratifikasi juga dapat dikelola dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, pemusnahan atau penghapusan, dan hibah," ujarnya dikutip, Kamis (14/12/2023).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
13 jam lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Nasional
14 jam lalu

Waspada! Beredar Surat Panggilan Palsu Catut Nama KPK di Jatim

Nasional
22 jam lalu

MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal