UU Ciptaker Disahkan, Menaker Sebut 5 Substansi Ketenagakerjaan Disempurnakan, Apa Saja?

Dovana Hasiana
UU Ciptaker disahkan, Menaker Ida Fauziyah sebut 5 substansi ketenagakerjaan disempurnakan, apa saja? Foto: M Iqbal

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU). Ini sekaligus menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/3/2023).

Dia menjelaskan, ada lima substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu tersebut. Pertama, mengenai ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja sebelumnya tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” ujarnya.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
7 hari lalu

Jelang Target Pengesahan, Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Masih Digodok

15 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

17 hari lalu

Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya

18 hari lalu

Menaker Ungkap Green Jobs Bisa Buka 9 Juta Lapangan Kerja di RI, Apa Kompetensi Paling Dibutuhkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal