UU Ciptaker Disahkan, Menaker Sebut 5 Substansi Ketenagakerjaan Disempurnakan, Apa Saja?

Dovana Hasiana
UU Ciptaker disahkan, Menaker Ida Fauziyah sebut 5 substansi ketenagakerjaan disempurnakan, apa saja? Foto: M Iqbal

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU). Ini sekaligus menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/3/2023).

Dia menjelaskan, ada lima substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu tersebut. Pertama, mengenai ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja sebelumnya tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” ujarnya.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Hore! Pemerintah Buka Peluang Tambah Kuota Magang Nasional gegara Peminat Membeludak

Nasional
2 hari lalu

Kemnaker Tutup Magang Nasional Batch I, Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP

Buletin
4 hari lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Nasional
7 hari lalu

Menaker Sarankan Fresh Graduate Ikut Program Pelatihan Vokasi, Siap Masuk Dunia Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal