Kemnaker Minta Perusahaan Segera Buat Struktur dan Skala Upah Karyawan, Ini Alasannya

Rina Anggraeni
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kemennaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan harus segera membuat struktur dan skala upah karyawan. Foto: Ist.

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ujarnya. 

Indah menuturkan, Kemanker intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun mendapatkan upah sesuai struktur dan skala upah. Namun dia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melapor ke Kemnaker jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ucap Indah.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Bisnis
4 hari lalu

MNC Media Gandeng DJP Sosialisasikan Coretax untuk 3.000 Karyawan

Nasional
7 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
8 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal