Kemnaker Minta Perusahaan Segera Buat Struktur dan Skala Upah Karyawan, Ini Alasannya

Rina Anggraeni
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kemennaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan harus segera membuat struktur dan skala upah karyawan. Foto: Ist.

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ujarnya. 

Indah menuturkan, Kemanker intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun mendapatkan upah sesuai struktur dan skala upah. Namun dia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melapor ke Kemnaker jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ucap Indah.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Danantara Ungkap 52 Persen BUMN Masih Rugi, Hanya 15 Perusahaan Beri Dividen

2 hari lalu

Deretan Miliarder Baru Lahir dari IPO Tahun Ini, Siapa Saja?

4 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 6 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

8 hari lalu

Hong Kong Masih Jadi Pusat Miliarder Asia, Total Kekayaan Tembus Rp5.737 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal