KPK Temukan Titik Rawan Korupsi Proyek Jalan Tol, Negara Berpotensi Rugi Rp4,5 Triliun

Suparjo Ramalan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah titik rawan korupsi dalam proyek pembangunan hingga pengelolaan jalan tol di dalam negeri yang berpotensi merugikan negara Rp4,5 triliun. 

Hal itu, terutama disebabkan lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. 

"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 triliun. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun," demikian keterangan KPK melalui akun Twitter resmi, dikutip Selasa (7/3/2023).

Adapun rincian temuan masalah tata kelola jalan tol diantaranya, pertama proses perencanaan. KPK mencatat peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. 

Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
40 menit lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

6 jam lalu

KPK Bantah Kabar OTT di Bogor, Sebut Ada Kegiatan Lain

13 jam lalu

Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar

1 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal