5 Bahaya Terjerat Pinjol Ilegal, Nomor 3 Bisa Bikin Menyesal Seumur Hidup

Ni Ketut Candra Puspita
Ilustrasi. Warga melukis mural jeratan pinjol ilegal. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjerat banyak korban. Jika sudah terjebak, penyesalan pun datang dan tentunya tidak mudah untuk keluar.

Produk pinjol ilegal ini memang umumnya menawarkan berbagai syarat sederhana sehingga membuat seseorang dengan mudah terjerat. 

Korbannya terutama masyarakat yang terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup atau sekadar keinginan untuk membeli sesuatu. Selain itu, kurangnya edukasi dan syarat ketentuan yang tidak dibaca dengan jelas membuat seseorang mudah tergiur meminjam uang dari pinjaman online. 

Meski awalnya memberikan kemudahan, masyarakat yang meminjang uang dari pinjol ilegal ini segera dihadapkan dengan berbagai masalah. 

Setidaknya ada lima bahaya pinjol ilegal yang perlu diketahui agar tidak sampai terjebak:

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal