5 Bahaya Terjerat Pinjol Ilegal, Nomor 3 Bisa Bikin Menyesal Seumur Hidup

Ni Ketut Candra Puspita
Ilustrasi. Warga melukis mural jeratan pinjol ilegal. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjerat banyak korban. Jika sudah terjebak, penyesalan pun datang dan tentunya tidak mudah untuk keluar.

Produk pinjol ilegal ini memang umumnya menawarkan berbagai syarat sederhana sehingga membuat seseorang dengan mudah terjerat. 

Korbannya terutama masyarakat yang terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup atau sekadar keinginan untuk membeli sesuatu. Selain itu, kurangnya edukasi dan syarat ketentuan yang tidak dibaca dengan jelas membuat seseorang mudah tergiur meminjam uang dari pinjaman online. 

Meski awalnya memberikan kemudahan, masyarakat yang meminjang uang dari pinjol ilegal ini segera dihadapkan dengan berbagai masalah. 

Setidaknya ada lima bahaya pinjol ilegal yang perlu diketahui agar tidak sampai terjebak:

1. Data Pribadi Bisa Bocor

Sekali seseorang sudah mengunggah aplikasi pinjol, maka dengan otomatis data pribadi dapat diambil. Sering kali seseorang mengizinkan seluruh akses yang diminta pihak pinjol ilegal lewat aplikasi tanpa menyadari kerahasiaan data pribadinya akan bocor. 

Penyedia pinjol yang mendapat izin mengakses data pribadi nasabah dalam sekejap mendapatkan informasi lengkap dari peminjam. Paling umum, mereka bisa mengetahui seseorang yang dapat dijadikan jaminan dari peminjam tersebut. 

Pihak pinjol ilegal ini juga bisa menggunakan data-data pribadi tanpa sepengetahuan pemilik. Data ini bisa disebar dan digunakan untuk tujuan yang tidak baik dan berisiko pada si pemilik.
    

2. Teror Pinjaman Online

Masyarakat yang pernah terjebak pinjol ilegal sudah pasti tahu bagaimana rasanya diteror. Penyedia pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK sehingga memiliki keleluasaan dalam menjerat seseorang dengan bunga tinggi.

Jika tidak dapat melunasi kewajibannya, pinjol ilegal melakukan ancaman dan intimidasi melalui bantuan debt collector. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Keuangan
5 hari lalu

IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun

Bisnis
17 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
18 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
19 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal