Mau Mudik Naik Kereta? Cek Ketentuan Barang Bawaan dari KAI!

Suparjo Ramalan
ketentuan barang bawaan kereta api KAI (Dok. KAI)

“KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik itu melalui media sosial maupun media massa,” tutur dia. 

Perlu diketahui, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Lalu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Ixfan juga mengingatkan kembali kepada penumpang terkait penggunaan fasilitas colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya bisa digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

4,3 Juta Tiket Kereta Terjual pada Arus Balik Lebaran 2026

Megapolitan
2 hari lalu

KAI Imbau Warga Tak Bawa Mobil saat Jemput Pemudik di Stasiun Pasar Senen, Parkir Terbatas

Nasional
4 hari lalu

KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Besok, 51.100 Penumpang Tiba di Jakarta

Nasional
4 hari lalu

Mudik setelah Lebaran, 44.000 Penumpang Kereta Api Berangkat dari Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal