JAKARTA, iNews.id - Kasus raibnya dana nasabah PT Maybank Indonesia Tbk, Winda Lunardi atau Winda Ear senilai Rp20 miliar belum menemukan titik temu. Usai kasus ini dilaporkan kepada Bareskrim Polri, Maybank yang diwakili kuasa hukumnya, Hotman Paris menyebut, ada sejumlah keanehan dalam kasus tersebut.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan pihak Maybank Indonesia, kuasa hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany mengutarakan, penggelapan dana nasabah tersebut sudah diduga sebelum pihaknya mengajukan laporan ke Bareskrim Pori.
Salah satu keanehannya adalah perihal laporan rekening koran yang diduga palsu. Hal ini sudah teridentifikasi sejak Februari 2020.
Merasa ada kejanggalan itu, nasabah mendatangi manajemen untuk diminta penjelasan. Meski begitu, bukan penjelasan yang diperoleh keluarga nasabah, justru surat telah terselesaikan yang mereka terima.
"Kami mengetahui keanehan-keanehan itu itu di bulan Februari, beberapa-keanehan itu kita datangi ke Maybank dan dipertanyakan. Tapi kenapa itu tidak pernah dijelaskan, akhirnya muncul surat telah terselesaikan," ujar orangtua Winda, Floretta dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (9/11/2020).