JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan ke Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Sidak itu dilakukan untuk meninjau kepatuhan industri yang telah memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menperin meminta kepada industri tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 selama beraktivitas sesuai Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 4 Tahun 2020. Selain itu, industri juga diwajibkan lapor sesuai SE Nomor 8 tahun 2020.
“Selama masa PSBB kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,” kata Menperin melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).
Menperin mengancam akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya.
Sejak surat edaran terbit, terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.
Perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)