Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Pria Bunuh Diri karena Terjerat Pinjol, Pinjam Rp9,4 Juta Harus Bayar Rp19 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Nasabah AdaKami Diduga Bunuh Diri Karena Teror Debt Collector, Warganet Pertanyakan Pengawasan OJK

Kamis, 21 September 2023 - 13:24:00 WIB
Nasabah AdaKami Diduga Bunuh Diri Karena Teror Debt Collector, Warganet Pertanyakan Pengawasan OJK
Kasus dugaan bunuh diri nasabah AdaKami membuat warganet menyoroti pengawasan OJK. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam unggahannya, OJK merespons dengan kalimat, “Terima kasih atas informasinya. OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, termasuk pinjaman online atau fintech lending. Fintech lending dilarang menagih menggunakan teror, ancaman, atau menyebarkan data pribadi,” demikian respons yang diunggah OJK dalam akun Twitter resminya.

Warganet lainnya dengan akun Twitter @Pohon_Bambu** menyampaikan bahwa, sudah selayaknya OJK sebagai regulator yang membawahi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menerbitkan kebijakan untuk menghapus biaya layanan pinjaman online yang besaran nilainya sama dengan utang pokok atau outstanding. Ia mengatakan, OJK harus bisa menertibkan praktik penagihan yang dilakukan perusahaan pinjaman online.

Kejadian diduga bunuh diri karena teror penagihan utang yang terjadi dinilai sangat fatal. Ia menilai, perusahaan pinjol melakukan penipuan karena tidak mencantumkan informasi terkait biaya layanan yang akan ditanggung peminjam.

“Biaya layanan itu ada di dalam iklannya atau tidak? Kalau gak ada artinya iklan pinjol telah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen,” tulis akun @Pohon_Bambu** dalam unggahannya.

Warganet dengan akun Twitter @mur1997** menyarankan kepada OJK untuk mengadakan program uji praktik pinjaman online. Mekanisme yang disarankan yakni, sejumlah pegawai OJK ditugaskan untuk meminjam uang di berbagai aplikasi pinjaman online, kemudian jika ditemukan pelanggaran seperti biaya layanan yang membengkak, maka OJK dapat segera mengambil langkah konkrit untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan pinjaman online yang melanggar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut