JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil platform pinjaman online (pinjol) PT Inclusive Finance Group (Danacita). Hal itu buntut viralnya pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa ITB memang memiliki program kerja sama dengan perusahaan terkait dalam fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa.
“Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan otorisasi dari OJK. Setahu kami perusahaan ini juga melakukan kerja sama yang serupa dengan beberapa universitas lainnya,” kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil KSSK, Selasa (30/1/2024).
Perlu digarisbawahi, kata Mahendra, jika terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang baiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending adalah pilihan yang ditetapkan atau dilakukan oleh masing-masing mahasiswa.
“Kami sebagai regulator telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yg dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait pengembalian dari utang itu,” ujar Mahendra.
Untuk itu, OJK akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dan penyaluran pembiayaannya.