OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Permodalan Asuransi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK akan rilis aturan permodalan asuransi (foto: dok iNews)

Ogi mengatakan, jika belum juga mampu maka perusahaan asuransi bisa ikut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).  Adapun, pelaksanaan KUPA akan mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) di perbankan. 

”Ini anggota dari perusahaan asuransi yang sudah penuhi modal minimum. Dia harus berafiliasi dengan satu perusahaan asuransi yang telah penuhi modal minimum,” ujar Ogi. 

Induk KUPA harus memenuhi syarat KPPE 1. Sementara untuk anggota tidak dibatasi besaran modalnya. Namun, nanti perusahaan induk harus memiliki saham di KUPA sekitar 10 persen.

Sebelumnya, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp500 miliar. Selanjutnya, modal minimum perusahaan asuransi akan didorong mencapai Rp1 triliun pada 2028. 

Sementara, modal minimum perusahaan reasuransi konvensional akan ditingkatkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026. Kemudian, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp2 triliun pada 2028.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Bisnis
17 jam lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Nasional
2 hari lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Bisnis
2 hari lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal