OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Permodalan Asuransi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK akan rilis aturan permodalan asuransi (foto: dok iNews)

Ogi mengatakan, jika belum juga mampu maka perusahaan asuransi bisa ikut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).  Adapun, pelaksanaan KUPA akan mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) di perbankan. 

”Ini anggota dari perusahaan asuransi yang sudah penuhi modal minimum. Dia harus berafiliasi dengan satu perusahaan asuransi yang telah penuhi modal minimum,” ujar Ogi. 

Induk KUPA harus memenuhi syarat KPPE 1. Sementara untuk anggota tidak dibatasi besaran modalnya. Namun, nanti perusahaan induk harus memiliki saham di KUPA sekitar 10 persen.

Sebelumnya, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp500 miliar. Selanjutnya, modal minimum perusahaan asuransi akan didorong mencapai Rp1 triliun pada 2028. 

Sementara, modal minimum perusahaan reasuransi konvensional akan ditingkatkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026. Kemudian, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp2 triliun pada 2028.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
19 jam lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 19,67 Juta, Naik 476.000 dalam Sebulan

Keuangan
23 jam lalu

IHSG Rutin Sentuh Rekor di November, Kapitalisasi Pasar Capai Rp15.700 Triliun

Nasional
1 hari lalu

OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra 

Nasional
2 hari lalu

OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal