OJK Terbitkan Aturan Penanganan Bank Bermasalah

Anggie Ariesta
OJK rilis aturan penangan bank bermasalah. (Foto: Antara/HO-OJK)

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025

Nasional
9 hari lalu

Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK

Nasional
10 hari lalu

Gus Yahya soal Diminta Mundur dari Ketum PBNU: Harus Sesuai Mekanisme Resmi 

Nasional
12 hari lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal