OJK Terbitkan Aturan Penanganan Bank Bermasalah

Anggie Ariesta
OJK rilis aturan penangan bank bermasalah. (Foto: Antara/HO-OJK)

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

OJK Beri Restu BEI Revisi Target IPO 2026, Ini Alasannya

2 hari lalu

OJK Terima 1.379 Laporan Penipuan Berbasis AI, Deepfake Tokoh Publik Jadi Modus Terbanyak

3 hari lalu

Prabowo bakal Ajukan Nama Calon Pengawas Bursa Mineral OJK ke DPR

9 hari lalu

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal