OJK Terbitkan Aturan Penanganan Bank Bermasalah

Anggie Ariesta
OJK rilis aturan penangan bank bermasalah. (Foto: Antara/HO-OJK)

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco Bertemu OJK dan BEI, Bahas Perbaikan Tata Kelola Pasar Modal Indonesia

57 tahun lalu

Ini Susunan Lengkap Direksi BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

57 tahun lalu

MNC Bank Borong 5 Penghargaan Bergengsi di Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal