Optimalkan Produktivitas Kinerja dengan e-Faktur dan Payroll OnlinePajak

Rizqa Leony Putri
(Foto: dok Achilles)

Tingkatkan produktivitas kerja Anda dengan menggunakan fitur hitung otomatis Pajak Karyawan/PPh Pasal 21 OnlinePajak. Selanjutnya, untuk ID Billing, setor dan lapor PPh Pasal 21 tetap dari satu aplikasi terintegrasi OnlinePajak. 

Lakukan pembayaran SPT Masa PPh 21 hanya dengan sekali klik. Satu kali top up dapat digunakan untuk pembayaran beragam jenis pajak. ID Billing akan dibuat secara otomatis dan NTPN juga akan secara otomatis terinput ke dalam SPT Masa. 

Lebih menarik lagi, Anda tidak perlu memindahkan file CSV dari e-SPT dan mengunggahnya. Semua itu dapat Anda lakukan secara otomatis dan gratis di OnlinePajak. 

Melalui OnlinePajak, Anda dapat mengelola faktur pajak dan PPh 21 dengan lebih mudah, akurat. Tentu saja, dapat mengoptimalkan kinerja Anda dalam transaksi bisnis perusahaan. 

Mari rasakan kemudahan mengelola pajak dengan fitur e-Faktur dan Payroll OnlinePajak! (CM) 

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

DJP: 11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Nasional
3 hari lalu

10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax hingga Desember 2025

Makro
9 hari lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Bisnis
11 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal