Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar

Anggie Ariesta
Infografis penerimaan pajak ekonomi digital. (Tim grafis iNews.id)

Sumber penerimaan lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Juni 2026 mencapai Rp5,51 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,44 triliun sepanjang 2026.

Secara rinci, akumulasi penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar dan PPN sebesar Rp5,11 triliun.

Inge berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha digital terus meningkat. Menurut dia, kepatuhan tersebut diperlukan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi pelaku usaha konvensional dan digital.

“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

8 hari lalu

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

9 hari lalu

Kemenkeu Siapkan AI untuk Pantau Kekayaan Orang Kaya secara Real-Time

11 hari lalu

Pajak Kurang Rp750 Triliun, DJP Kejar Target Rp2.357 Triliun hingga Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal