Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar
Selanjutnya, penerimaan mencapai Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Adapun setoran sepanjang 2026 hingga Juni mencapai Rp6,34 triliun.
Sektor aset kripto turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga Juni 2026, akumulasi pajak dari transaksi kripto mencapai Rp2,09 triliun.Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas setoran Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp205 miliar hingga pertengahan 2026.
Jika dirinci, penerimaan pajak dari aset kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp881,82 miliar.
Sementara itu, sektor fintech P2P lending menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp5,1 triliun hingga paruh pertama 2026. Setoran tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp695,84 miliar sepanjang 2026.
Penerimaan pajak dari sektor fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,42 triliun. Kemudian PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri mencapai Rp727,99 miliar, sedangkan PPN Dalam Negeri menyumbang Rp2,95 triliun.