JAKARTA, iNews.id - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp54,71 triliun hingga 30 Juni 2026. Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp42,01 triliun.
Selain PPN PMSE, penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital juga berasal dari pajak aset kripto sebesar Rp2,09 triliun, pajak sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending Rp5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,51 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan PPN PMSE masih menjadi sumber penerimaan terbesar dari sektor ekonomi digital. Hingga akhir Juni 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
“Pada Juni 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut yaitu Lemon Squeezy LLC,” kata Inge dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).
Dari 271 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 236 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Akumulasi penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp42,01 triliun hingga akhir Juni 2026.Penerimaan PPN PMSE tersebut terkumpul secara bertahap. Pada 2020, setoran tercatat Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021.