Pelaku Usaha Jasa Keuangan Dilarang Pasarkan Efek yang Diterbitkan Entitas di Luar Negeri

Advenia Elisabeth
Pelaku usaha jasa keuangan dilarang pasarkan efek yang diterbitkan entitas di luar negeri

Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, seperti aset kripto, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.

OJK telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi atau iklan produk dan layanannya. Adapun langkah tegas tersebut, yaitu segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (satu atap/super apps) yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.

"Kedua, melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK," ujar Hoesen.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
8 hari lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

11 hari lalu

Bea Cukai Sita 1.435 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Suahasil: Rugikan Industri hingga Konsumen

11 hari lalu

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

12 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal