Pemerintah Tambah Uang Kompensasi Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur, Terbesar Rp60 Juta

Iqbal Dwi Purnama
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menambah uang kompensasi rumah rusak akibat Gempa Cianjur dengan kisaran terbesar Rp60 juta untuk kategori rusak berat. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan sebelumnya uang kompensasi untuk rumah warga yang rusak ringan dipatok Rp10 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak berat Rp50 juta. 

Pemerintah kemudian menambah uang kompensasi untuk rumah yang rusak ringan menjadi Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat menjadi Rp60 juta.

"Untuk uang kompensasi ini kemarin terakhir dinaikan antara Rp5 juta sampai 10 juta disesuaikan dengan kategori rusah ringan, rusak sedang, dan rusak berat," ujar Menteri Basuki dalam Rapat Kerja Bersama Komisi V DPR RI, Selasa (13/12/2022).

Menteri Basuki berharap dengan adanya tambahan uang kompensasi tersebut warga Cianjur yang terdampak gempa bisa lebih leluasa melakukan renovasi rumahnya. Sedangkan warga yang mendapat kompensasi untuk kategori rumah rusak berat, Kementerian PUPR sudah menyiapkan rekomendasi bangunan rumah yang tahan gempa.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 

Nasional
8 hari lalu

MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain

Nasional
23 hari lalu

Otorita IKN Teken 6 Kontrak Proyek Tahap II, Pembangunan Jalan hingga Gedung DPR

Megapolitan
1 bulan lalu

Longsor Landa Bogor Selatan imbas Hujan Deras, 12 Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal