Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember

Aditya Pratama
Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Dok. Kemnaker)

Pada Pasal 4, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK 2025 harus lebih tinggi dari nilai UMP. Penetapan UMK 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagai berikut:

UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025

Nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Nilai kenaikan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya

7 hari lalu

Jelang Target Pengesahan, Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Masih Digodok

15 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

17 hari lalu

Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal