Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember

Aditya Pratama
Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Dok. Kemnaker)

Pada Pasal 4, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK 2025 harus lebih tinggi dari nilai UMP. Penetapan UMK 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagai berikut:

UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025

Nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Nilai kenaikan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

57 tahun lalu

Lulusan Program Magang Nasional Dapat Sertifikasi Kompetensi, Ini Manfaatnya

57 tahun lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

57 tahun lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal