Perpres Pembatasan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

Mochamad Rizky Fauzan
Kementerian ESDM menjelaskan alasan pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembelian Pertalite tak kunjung rampung. (Foto: Dok. MPI)

Dalam kesempatan tersebut, Tutuka juga berkomentar mengenai upaya PT Pertamina (Persero) menerapkan uji coba pembatasan pembelian Pertalite untuk mobil sebanyak 120 liter per hari di seluruh SPBU.

Dia mengungkapkan, upaya tersebut menggunakan payung hukum BPH Migas, bukan berdasarkan revisi Perpres No 191 Tahun 2014.

"Pembatasan yang dengan saat ini disalurkan kan dengan peraturan BPH Migas paling, supaya bisa dikurangi. Tapi kalau dengan revisi Perpres kita enggak tahu," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara

57 tahun lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 10 Juli 2026 di SPBU Seluruh Indonesia

57 tahun lalu

Menhub Minta Aplikator Jelaskan Mekanisme Potongan 8 Persen ke Driver Ojol

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri bakal Periksa Kementerian ESDM terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal