Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO Bakal Dikenakan Penalti

azhfar muhammad
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, perusahaan batu bara yang tak menaati aturan DMO bakal dikenakan penalti. (foto: Antara)

Menurut Luhut,pemeriksaaan atau audit saat ini sedang dilakukan oleh sejumlah pihak, mulai dari BPKP, Kementerian ESDM, hingga PT PLN (Persero).

“Jadi maksud saya, presiden mau bertahap dan efisiensi,“ ucapnya.

Dengan begitu, Luhut menyebut jika perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, yakni memenuhi kewajiban DMO sepenuhnya di tahun 2021.

"Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Istana Pastikan Harga BBM Subsidi dan Non-subsidi Pertamina Tak Naik 1 April 

Nasional
19 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Nasional
21 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
23 hari lalu

Luhut Lapor Prabowo: Iran Bangsa Arya, Tak Mudah Ditaklukkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal