Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO Bakal Dikenakan Penalti

azhfar muhammad
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, perusahaan batu bara yang tak menaati aturan DMO bakal dikenakan penalti. (foto: Antara)

“Jadi maksud saya, presiden mau bertahap dan efisiensi,“ ucapnya.

Dengan begitu, Luhut menyebut jika perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, yakni memenuhi kewajiban DMO sepenuhnya di tahun 2021.

"Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
19 jam lalu

Pramono Tegaskan Polusi Jakarta Disebabkan Banyak Faktor, Singgung Dampak PLTU

2 hari lalu

PLN Garap Panas Bumi Jadi Listrik 45 MW di Lampung-Sulut, Gandeng Pertamina

1 hari lalu

Anggaran Subsidi Energi Naik Jadi Rp272,9 Triliun di RAPBN 2027, ESDM Ungkap Penyebabnya

12 hari lalu

Bahlil Sambangi Kantor Purbaya Siang Ini, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal