Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO Bakal Dikenakan Penalti

azhfar muhammad
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, perusahaan batu bara yang tak menaati aturan DMO bakal dikenakan penalti. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa perusahaan batu bara yang tidak menaati aturan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) bakal dikenakan penalti. Menurutnya, banyak produsen batu bara yang tidak memenuhi aturan tersebut dan menjadi permasalahan hingga saat ini.

“Sanksi tetap berjalan. Kita cari itu mana yang nggak patuh. Kita mau hukum mereka. Enak aja. Mereka yang masih punya utang sama PLN,” ujar Luhut di Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (12/1/2022) malam. 

Luhut menegaskan bahwa aturan yang ada harus tetap dipatuhi. Apalagi, kewajiban memenuhi pasokan dalam negeri kuotanya hanya 25 persen dari total produksi perusahaan batu bara.

“Jadi nanti dia sudah memenehui DMO dia boleh, jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dulu maka tetap bayar penalti,” kata dia.

Menurut Luhut,pemeriksaaan atau audit saat ini sedang dilakukan oleh sejumlah pihak, mulai dari BPKP, Kementerian ESDM, hingga PT PLN (Persero).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pramono Tegaskan Polusi Jakarta Disebabkan Banyak Faktor, Singgung Dampak PLTU

2 hari lalu

PLN Garap Panas Bumi Jadi Listrik 45 MW di Lampung-Sulut, Gandeng Pertamina

2 hari lalu

Anggaran Subsidi Energi Naik Jadi Rp272,9 Triliun di RAPBN 2027, ESDM Ungkap Penyebabnya

12 hari lalu

Bahlil Sambangi Kantor Purbaya Siang Ini, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal