JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesesuaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.
Ada 5 bandara yang akan menaikkan aiport tax mulai 1 Agustus 2022, menyusul 13 bandara yang telah menaikkan airport tax pada Juni dan Juli 2022.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujar Adita, kepada MNC Portal, dikutip Senin (25/7/2022).
Menurut dia, dengan sosialisasi masif yang dilakukan pihak operator, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai terkait kenaikan Airport tax.