Simak Cara Membayar Tunggakan BPJS Lebih dari 2 Tahun, Ternyata Bisa Dicicil

Berliana Indah Pratiwi
Cara membayar tunggakan BPJS lebih dari 2 tahun. Kasus peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran seringkali terjadi sehingga mengakibatkan tagihan membengkak. (Foto: Antara/dokumentasi)

Bagaimana Risiko Jika Peserta Tidak Membayar Tunggakan BPJS Lebih dari 2 Tahun?

Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, terhitung sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran iuran. Denda hanya dikenakan jika peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan kesehatan rawat inap dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. 

Namun, ada batasan bahwa jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan. Besaran denda pelayanan kesehatan rawat inap memiliki batasan maksimal sebesar Rp30 juta. Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja. Ini berarti bahwa peserta PPU tidak perlu membayar denda tersebut secara pribadi.

Demikianlah informasi tentang cara membayar tunggakan BPJS lebih dari 2 tahun. Bagi Anda peserta BPJS Kesehatan, harus selalu membayar iuran tepat waktu ya agar status kepesertaan tetap aktif dan juga dapat menikmati fasilitas serta manfaat layanan kesehatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Nasional
6 hari lalu

BPJS Kesehatan Siapkan Kapal Rumah Sakit untuk Wilayah 3T, Gandeng TNI AL

Internet
9 hari lalu

Manfaatkan Teknologi AI Kemkomdigi dan BPJS Kesehatan Gandeng ITB hingga Google

Nasional
10 hari lalu

Percepat Layanan, Kemkomdigi Dorong BPJS Kesehatan Manfaatkan Teknologi AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal