Simak Cara Membayar Tunggakan BPJS Lebih dari 2 Tahun, Ternyata Bisa Dicicil

Berliana Indah Pratiwi
Cara membayar tunggakan BPJS lebih dari 2 tahun. Kasus peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran seringkali terjadi sehingga mengakibatkan tagihan membengkak. (Foto: Antara/dokumentasi)

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan kesehatan rawat inap dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. 

Namun, ada batasan bahwa jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan. Besaran denda pelayanan kesehatan rawat inap memiliki batasan maksimal sebesar Rp30 juta. Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja. Ini berarti bahwa peserta PPU tidak perlu membayar denda tersebut secara pribadi.

Demikianlah informasi tentang cara membayar tunggakan BPJS lebih dari 2 tahun. Bagi Anda peserta BPJS Kesehatan, harus selalu membayar iuran tepat waktu ya agar status kepesertaan tetap aktif dan juga dapat menikmati fasilitas serta manfaat layanan kesehatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

6 hari lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

9 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

9 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal