Simak Cara Membayar Tunggakan BPJS Lebih dari 2 Tahun, Ternyata Bisa Dicicil

Berliana Indah Pratiwi
Cara membayar tunggakan BPJS lebih dari 2 tahun. Kasus peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran seringkali terjadi sehingga mengakibatkan tagihan membengkak. (Foto: Antara/dokumentasi)

JAKARTA, iNews.id - Cara membayar tunggakan BPJS lebih dari 2 tahun akan diulas dalam artikel berikut. Kasus peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran seringkali terjadi sehingga mengakibatkan tagihan membengkak.

Membayar iuran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peserta agar bisa menerima manfaat layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Besaran yang harus dibayarkan pun berbeda-beda tergantung dari kelas yang dipilih peserta.

Pembayaran iuran ini biasanya memiliki batas waktu, dengan tanggal jatuh tempo paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. 

Cara Membayar Tunggakan BPJS Lebih dari 2 Tahun

Berikut cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan lebih dari 2 tahun:

Melalui Aplikasi Mobile JKN

- Buka aplikasi Mobile JKN, pastikan aplikasi telah terunduh pada perangkat seluler Anda.

- Masuk ke akun Anda dengan menggunakan nomor peserta dan kata sandi.

- Setelah masuk, cari menu atau opsi "Rencana Pembayaran Bertahap".

- Pada halaman ini, Anda akan melihat informasi mengenai program Rehab, termasuk total tunggakan, syarat dan ketentuan program.

- Aplikasi akan menampilkan simulasi tagihan berdasarkan informasi yang Anda masukkan. Anda dapat memilih opsi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembayaran.

- Setelah memilih simulasi tagihan yang sesuai, Anda akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan program Rehab.

- Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima konfirmasi pendaftaran dan petunjuk lebih lanjut mengenai pembayaran cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi yang dipilih.

- Kemudian Anda dapat membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih. Ikuti instruksi tentang cara melakukan pembayarannya.

Syarat dan Ketentuan Program Rehab

Program Rehab iuran BPJS Kesehatan dikhususkan untuk segmen peserta yang termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Berikut adalah ringkasan syarat dan ketentuan program tersebut:

1. Peserta yang ingin bergabung dengan program ini harus memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari 3 bulan, yang berkisar antara 4 hingga 24 bulan. 

2. Pendaftaran untuk Program REHAB dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui aplikasi Mobile JKN dan melalui BPJS Kesehatan Care Center dengan nomor kontak 165.

3. Peserta dapat mendaftar untuk program ini hingga tanggal 28 bulan berjalan, kecuali pada bulan Februari yang memiliki batas pendaftaran hingga tanggal 27.

4. Peserta yang diterima dalam program ini dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap dengan maksimal periode pembayaran sebanyak 12 tahap. Ini memberikan keringanan dalam membayar tunggakan iuran.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Kabar Baik! Prabowo Tebar Diskon Iuran JKK dan JKM 50% bagi Driver Ojol hingga Kurir

Bisnis
26 hari lalu

Ekonom Soroti Fenomena Banyak Kelas Menengah Kembali Pakai BPJS Kesehatan, Ada Apa?

Nasional
31 hari lalu

Korban Kerusuhan Demo Tidak Di-cover BPJS Kesehatan? Ini Faktanya!

Nasional
1 bulan lalu

Kata Menkes Budi Gunadi soal Wacana Iuran BPJS Kesehatan akan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal