1. Peserta yang ingin bergabung dengan program ini harus memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari 3 bulan, yang berkisar antara 4 hingga 24 bulan.
2. Pendaftaran untuk Program REHAB dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui aplikasi Mobile JKN dan melalui BPJS Kesehatan Care Center dengan nomor kontak 165.
3. Peserta dapat mendaftar untuk program ini hingga tanggal 28 bulan berjalan, kecuali pada bulan Februari yang memiliki batas pendaftaran hingga tanggal 27.
4. Peserta yang diterima dalam program ini dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap dengan maksimal periode pembayaran sebanyak 12 tahap. Ini memberikan keringanan dalam membayar tunggakan iuran.
Bagaimana Risiko Jika Peserta Tidak Membayar Tunggakan BPJS Lebih dari 2 Tahun?
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, terhitung sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran iuran. Denda hanya dikenakan jika peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali.