Syarat Bebas Antigen dan PCR Belum Diterapkan di KA Jarak Jauh, Warga : Pemerintah Jangan Gonta-Ganti Kebijakan Lagi

azhfar muhammad
Ilustrasi Kereta Api Jarak Jauh. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menyatakan kebijakan bebas antigen dan PCR belum diterapkan dalam syarat perjalanan  Kereta Api (KA) Jarak Jauh. 

Hal itu, menimbulkan pertanyaan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh, yang ditemui MNC Portal Indonesia, Selasa (8/2/2022). Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, yang sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali dibebaskan dari syarat wajib menyertakan hasil tes antigen atau PCR negatif.

Femy (25), salah satu calon penumpang KA Jarak Jauh, mengatakan sangat berharap pemerintah tegas menerapkan kebijakan baru itu dan menjamjin pengaplikasian di lapangan berjalan sesuai ketentuan. 

Dia pun berharap, pemerintah tidak mengubah lagi kebijakan bebas antigen dan PCR yang tidak lagi diterapkan di moda transportasi untuk perjalanan domestik.

“Kalau bisa sih pemerintah lebih tegas dan lebih bijak lagi, jadi kalau udah diinformasikan akan dihapus syarat antigen atau PCR nya jangan sampai diganti atau diubah gonta-ganti lagi kebijakan,” kata Femy, Selasa (8/3/2022).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Malam Tahun Baru 2026, KA Jarak Jauh Juga Berhenti di Stasiun Jatinegara

Megapolitan
11 jam lalu

KRL Commuter Line dan LRT Jabodebek Beroperasi hingga Dini Hari pada Malam Tahun Baru

Nasional
1 hari lalu

Jalur Kereta Api Turut Terdampak Bencana Sumatra, Menhub Kaji Pengadaan Rel Baru

Nasional
4 hari lalu

10,1 Juta Orang Mudik Naik Pesawat-Kereta Api saat Libur Panjang Natal 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal