JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I memiliki utang kepada karyawan dan suplier sebesar Rp4,7 triliun per November 2021. Utang tersebut berupa penundaan pembayaran gaji dan tunjangan.
Direktur SDM dan Umum Angkasa Pura I, Mohammad Arifin Firdaus, mengatakan selama periode PPKM, manajemen memutuskan menunda membayar gaji dan tunjangan karyawan. Meski begitu, kewajiban tersebut akan dilunasi perusahaan dalam waktu dekat ini.
"Pertimbangannya PPKM, WFH, dan WFO, itu 25 persen sehingga aktivitas yang membutuhkan biaya transport itu jadi berkurang dan karenanya kita sepakat dengan manajemen ada mekanisme penundaan gaji. Bukan pengurangan, itu nanti akan dilaksanakan pembayarannya oleh perusahaan," ujar Arifin, dalam konferensi pers, Rabu (8/12/2021).
Menurut dia, keputusan manajemen menunda memberikan hak dan kewajiban karyawan lantaran kondisi keuangan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Arifin menjelaskan, seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Pandemi Covid-19, jumlah penumpang di 15 bandar udara (bandara) di bawah pengelolaan AP I menurun signifikan atau hanya berkisar di angka 20.000-30.000 per hari. Penurunan okupansi penumpang tersebut berdampak besar terhadap pendapatan perseroan.